Kayatogel Rajaslotter Permai99 QQOnline303 Pusatslot Kakekpro Ghacor

Presiden Jokowi Hapus Judi Online di Semua Media Sosial

Presiden Jokowi Hapus Judi Online di Semua Media Sosial

Presiden Joko Widodo terlihat sangat resah terhadap fenomena judi online yang semakin meluas di berbagai platform media sosial. Orang nomor satu ini dengan tegas menyatakan tekadnya untuk memberantas praktik ilegal tersebut.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, menyatakan bahwa Presiden telah memberikan arahan yang sangat jelas mengenai perlunya memberantas judi online karena dampak buruknya pada warga masyarakat.

“Presiden telah dengan tegas memberikan arahan bahwa judi online harus diberantas karena berdampak merugikan warga yang kurang mampu,” kata Menkominfo dalam pernyataannya di Kompleks Istana Kepresidenan pada akhir pekan lalu.

Presiden Jokowi secara penuh tekad berupaya untuk memberantas praktik judi online, yang dikhawatirkan dapat merugikan warga yang kurang memiliki sumber daya. Kegigihan pemerintah dalam melindungi masyarakat dari risiko judi online menunjukkan komitmen yang kuat untuk memastikan kesejahteraan dan keadilan bagi semua warga negara.

Eksekusi Konten dan Media Sosial

Menurut Menkominfo, upaya keras telah dilakukan untuk mengendalikan perjudian online di ranah digital. Sejak tanggal 18 Juli hingga 11 Oktober 2023, sebanyak 392.652 konten terkait perjudian telah dieksekusi oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Menkominfo). Angka ini mencakup berbagai sumber konten, termasuk 205.910 situs, 16.304 konten berbagi file, dan 170.438 konten yang tersebar di media sosial.

Menkominfo menekankan bahwa pihaknya akan terus berupaya keras untuk memberantas praktik perjudian online. “Meskipun masih ada perlawanan, kami akan terus berjuang dengan segala cara untuk menghilangkan perjudian online dari ranah digital kita saat ini,” tegasnya.

Selain pemblokiran situs dan alamat IP, Menkominfo telah menjalin komunikasi dengan operator seluler untuk mencegah fasilitasi perjudian. Selain itu, pihaknya telah mengirimkan surat kepada sejumlah platform media sosial, seperti Meta, WhatsApp, Instagram, dan Facebook, untuk meminta pemblokiran iklan terkait perjudian online. Upaya ini telah membuahkan hasil, dengan lebih dari 161.000 iklan perjudian yang berhasil dihapus dari Instagram dan Facebook.

Pihak Kementerian Kominfo juga telah bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam mengidentifikasi dan memblokir rekening bank dan dompet elektronik (e-wallet) yang terkait dengan perjudian. Lebih dari 2.700 rekening bank dan 540 e-wallet telah diajukan untuk diblokir.

Dalam konteks penindakan hukum, Menkominfo merujuk kepada aparat yang berwenang, seperti kepolisian, untuk melanjutkan tindakan lebih lanjut. Pihaknya telah berhasil dalam mengendalikan aspek teknis dari perjudian online, namun aspek hukum harus ditangani oleh pihak yang memiliki wewenang dalam penegakan hukum.

Semua upaya ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk melindungi masyarakat dari risiko perjudian online dan memastikan bahwa lingkungan digital tetap aman dan terkendali.