Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, baru-baru ini membuat pernyataan kontroversial yang menyatakan bahwa tidak ada dana judi online yang mengalir ke partai politik atau parpol. Pernyataan ini muncul dalam konteks meningkatnya perhatian terhadap masalah judi online di Indonesia dan upaya pemerintah untuk mengendalikan fenomena tersebut. Pernyataan ini mengundang perhatian banyak pihak dan memicu perdebatan tentang sejauh mana judi online memengaruhi berbagai aspek masyarakat Indonesia.
Menkominfo Budi Arie Setiadi mengungkapkan keyakinannya kepada wartawan di Press Room Kominfo pada tanggal 2 November 2023. Ia juga menyampaikan bahwa kementeriannya telah menutup ratusan ribu akun judi online. Pernyataan tersebut mengisyaratkan bahwa pemerintah sedang aktif dalam memerangi perjudian online di Indonesia.
Namun, ada data yang mempertanyakan klaim Menkominfo ini. Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat bahwa perputaran uang melalui transaksi judi online terus meningkat secara signifikan, mencapai Rp81 triliun pada tahun 2022. Hal ini tentu saja menimbulkan kekhawatiran serius tentang dampak ekonomi dan sosial dari judi online di Indonesia.
Natsir Kongah, yang merupakan narasumber dalam diskusi Polemik Trijaya bertajuk Darurat Judi Online pada Agustus 2023, menyatakan bahwa meningkatnya perputaran uang judi online adalah masalah yang sangat mengkhawatirkan. Dia juga mencatat bahwa tidak hanya orang dewasa yang terlibat dalam judi online, tetapi juga anak-anak, termasuk mereka yang masih bersekolah di SD. Hal ini menggarisbawahi urgensi untuk mengatasi masalah ini secepat mungkin.
Lebih lanjut, Natsir mengungkapkan bahwa jumlah laporan transaksi keuangan mencurigakan terkait judi online yang diterima oleh PPATK juga meningkat secara dramatis. Jumlah laporan ini meningkat dari tahun ke tahun, dengan 11.222 laporan pada tahun 2022, yang merupakan peningkatan yang signifikan dari tahun sebelumnya.
Dalam konteks ini, Kepala Eksekutif Pengawasan Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae, juga memberikan informasi penting. Dia menyatakan bahwa sekitar 1.700 rekening bank telah diblokir karena terkait dengan aktivitas judi online. Dian juga mencatat bahwa jumlah ini kemungkinan akan terus bertambah karena bank-bank semakin membangun sistem untuk mendeteksi transaksi judi.
Dian Rae juga meminta perbankan untuk melaporkan rekening-rekening yang diblokir kepada Pusat PPATK untuk penelitian lebih lanjut. Langkah-langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah dan lembaga keuangan untuk mengatasi masalah judi online dan upaya mereka dalam mengawasi transaksi keuangan yang mencurigakan.
Pernyataan Menkominfo Budi Arie Setiadi, meskipun bersifat optimis, perlu ditinjau lebih lanjut dengan data konkret yang menunjukkan tingkat perputaran uang dalam judi online yang terus meningkat. Masalah ini memiliki dampak ekonomi dan sosial yang signifikan, dan mungkin diperlukan upaya lebih lanjut untuk mengatasi perjudian online yang merajalela di Indonesia. Kebijakan yang efektif dan kerja sama antarlembaga pemerintah dan sektor perbankan mungkin akan menjadi kunci untuk mengatasi masalah ini.